detikFinanceRabu, 14 Des 2022 14:21 WIB Karyawan JD.ID yang Kena PHK Dapat Pesangon Minimum 3 Kali Gaji Kemarin, JD.ID mengonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% atau sekitar 200an karyawannya. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon.