
Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi
Pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Medan.
Pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Medan.
Pemerintah mengimbau masyarakat menerapkan physical distancing. Pada kenyataannya, masih ada orang yang nekat menggelar hajatan di suasana darurat Corona.
Tayangan video polisi membubarkan resepsi pernikahan di Sukabumi beredar. Dalam video itu, polisi meminta warga yang datang untuk pulang.