detikNewsSenin, 08 Mar 2021 17:39 WIB
Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Dendanya Rp 100 Ribu
Polisi mewanti-wanti, pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.












































