
34 Bandara Tak Layani Penumpang Setelah Mudik Dilarang
Bandara PT Angkasa Pura I (Persero) dan AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk memutus penyebaran virus Corona. Mana saja?
Bandara PT Angkasa Pura I (Persero) dan AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk memutus penyebaran virus Corona. Mana saja?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melarang penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia mulai 24 April 2020.