
Daftar 36 Bandara di Indonesia yang Sudah Berstatus Internasional
Sebanyak 36 bandara umum di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional. Berikut ini daftarnya.
Sebanyak 36 bandara umum di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional. Berikut ini daftarnya.
Sebanyak 36 bandara umum di Indonesia ditetapkan sebagai bandara internasional. Kini, bandara-bandara tersebut dapat melayani penerbangan internasional.
Dua bandara Indonesia masuk dalam kategori bandara terbaik di Asia versi DestinAsian. Ini daftarnya.
Video viral menunjukkan WN China menyelipkan uang Rp 500 ribu di paspor untuk jalur hijau di bandara.
PT Angkasa Pura Indonesia mencatat 155,9 juta penumpang di 37 bandara pada 2024, meningkat 4% dari tahun sebelumnya.
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik 10% selama Nataru 2024/2025. Berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 di seluruh bandara.
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama Nataru. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban penumpang dan mendukung pariwisata.
Tiga bandara di Indonesia disebut masuk ke dalam daftar sepuluh bandara terburuk di dunia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons laporan itu.
Survey mencengangkan yang dilakukan lembaga survey AirHelp menempatkan Bandara Ngurah Rai Bali menjadi daftar terburuk. Tetapi, AP I meragukan hasilnya.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan menerapkan Sistem Manajemen Energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti energi surya.