
Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap yang Kena PHK
Perhitungan pesangon karyawan tetap yang kena PHK bisa menjadi informasi yang penting saat ini.
Perhitungan pesangon karyawan tetap yang kena PHK bisa menjadi informasi yang penting saat ini.
Buruh yang terkena PHK kini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan besaran pesangon diturunkan menjadi 25 kali.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker. Melalui UU itu pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja.