detikFinanceKamis, 16 Okt 2025 09:03 WIB
Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN
UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.










































