
Istana Tepis soal TKA Wajib Berbahasa Indonesia
Beredar kabar bahwa tenaga kerja asing (TKA) wajib berbahasa Indonesia saat bekerja di tanah air. Isu liar tersebut dibantah pihak Istana Kepresidenan.
Beredar kabar bahwa tenaga kerja asing (TKA) wajib berbahasa Indonesia saat bekerja di tanah air. Isu liar tersebut dibantah pihak Istana Kepresidenan.
JK menegaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan investasi.
Isu mengenai TKA China sedang menjadi pembahasan. Ombudsman menemukan fakta laju deras TKA yang disinyalir melanggar undang-undang.
Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengkritik Menaker Hanif Dhakiri terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan banyak pelanggaran atas UU terhadap penerapan penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Ombudsman juga mengkritisi sejumlah pasal dalam Perpres TKA, salah satunya Pasal 4, terkait TKA dipergunakan untuk jabatan-jabatan tertentu.
Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin meminta pemerintah untuk menangkap dan memulangkan tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Indonesia.
Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra sepakat meminta Presiden Joko Widodo merevisi Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
KSPI bersama Komnas RIM dan ILEW menggelar diskusi terkait Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) Nomor 20 Tahun 2018. Ferry Juliantono dan Ratna Sarumpaet hadir.
Menjelang peringatan Hari Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga aktivis Ratna Sarumpaet menggelar diskusi soal Perpres Tenaga Kerja Asing.