
Tenaga Kerja Asing dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan sebuah keniscayaan. Namun, isu ini selalu mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan sebuah keniscayaan. Namun, isu ini selalu mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Golkar menilai pembentukan pansus hak angket tenaga kerja asing (TKA) belum mendesak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat Satuan Tugas Pengawas TKA
Moeldoko mengatakan DPR tidak perlu membuat pansus angket terkait Perpres TKA. DPR tinggal memanggil pemerintah untuk menjelaskan Perpres tersebut.
"Jadi kita tahu, karena ini tahun poliik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Kehadiran TKA merupakan bagian dari perdagangan global sehingga perlu ada perpres untuk melindungi Indonesia dari serbuan mereka.
Pemerintah berencana mendatangkan dosen asing sebagai dampak pelaksanaan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).