
Yusril: Perpres TKA Tidak Sejalan dengan Janji Kampanye Jokowi
"Tidak sejalan dengan komitmen Presiden kita ketika kampanye dulu yang mau menyediakan 10 juta lapangan kerja," sergah Yusril.
"Tidak sejalan dengan komitmen Presiden kita ketika kampanye dulu yang mau menyediakan 10 juta lapangan kerja," sergah Yusril.
"Sekali lagi Perpres ini tidak membebaskan TKA hanya menyederhanakan sisi prosedurnya, dan sisi birokrasi, memudahkan," kata Hanif Dakhiri.
Dia menekankan perpres tersebut diterbitkan bukan bertujuan untuk mempermudah masuknya TKA bekerja di Indonesia
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan KSPI akan melakukan uji materil Perpres tentang TKA. Dia akan menjadi kuasa hukumnya.
Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) menyarankan Presiden Jokowi menjelaskan secara gamblang soal jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Apa tujuannya?
Moeldoko mengatakan DPR tidak perlu membuat pansus angket terkait Perpres TKA. DPR tinggal memanggil pemerintah untuk menjelaskan Perpres tersebut.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polemik lantaran dianggap membuka peluang tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia.
Ketua DPP Nasdem Irma Suryani mengatakan pembentukan pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) tak boleh tiba-tiba alias ujug-ujug.
Komisi IX DPR, yang membidangi ketenagakerjaan, akan memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan soal terbitnya Perpres TKA.
Menaker Hanif Dhakiri menepis Perpres Tenaga Kerja Asing dianggap tak berpihak pada tenaga kerja Indonesia. Ini uraian lengkapnya: