
KPK Tanggapi Diminta Tangani Kasus Djoko Tjandra Usai Perpres Supervisi Terbit
KPK menanggapi pihak yang meminta agar penanganan perkara korupsi Djoko Tjandra diambil alih setelah terbitnya Perpres Supervisi.
KPK menanggapi pihak yang meminta agar penanganan perkara korupsi Djoko Tjandra diambil alih setelah terbitnya Perpres Supervisi.
KPK menyebut perpres supervisi KPK itu akan membantu aparat penegak hukum lain memahami batasan-batasan penindakan korupsi.
"Apakah ada oknum Jaksa lain terlibat dalam perkara Joko S Tjandra? Dalam pengurusan fatwa di MA, siapa saja yang terlibat? Apakah hanya Pinangki?" kata Kurnia.
"Dengan adanya Perpres Supervisi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak aparat penegak hukum lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK," kata Nawawi.
Penyidik KPK Novel Baswedan memprotes atas belum diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK. Pimpinan KPK menganggap wajar protes itu.