
BNPT soal Perpres 7/2021: Kita Tak Mau Anak-anak Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri
BNPT berbicara soal Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE. BNPT tidak ingin anak-anak menjadi pelaku bom bunuh diri.
BNPT berbicara soal Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE. BNPT tidak ingin anak-anak menjadi pelaku bom bunuh diri.
Mengawali 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan.
Sebab menurutnya, Perpres seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antarwarga masyarakat.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 7/2021 tentang pencegahan ekstrimisme yang mengarah pada Terorisme. Golkar mendukung penerbitan Perpres 7/2021 ini.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 7/2021 yang mengatur tentang pencegahan ekstremisme. PKS mempertanyakan motif Jokowi menerbitkan Perpres 7/2021 itu.
Presiden Jokowi punya strategi baru untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Strateginya dituangkan dalam sebuah perpres.
Presiden Jokowi juga melibatkan rumah ibadah hingga penceramah agama dalam mencegah ekstremisme. Peran rumah ibadah dan penceramah agama ditingkatkan.
Jokowi meneken Perpres No 7 tahun 2021. Dalam perpres itu, sekolah, kampus, media massa, hingga influencer dilibatkan dalam pencegahan ekstremisme.