
Wagub Ariza Ingatkan Warga DKI Penolak Vaksinasi Bisa Diberi Sanksi Berlapis
Wagub Ariza mengingatkan warga DKI yang menolak vaksinasi Corona bisa disanksi berlapis. Warga DKI penolak vaksin bisa didenda Rp 5 juta dan tak dapat bansos.
Wagub Ariza mengingatkan warga DKI yang menolak vaksinasi Corona bisa disanksi berlapis. Warga DKI penolak vaksin bisa didenda Rp 5 juta dan tak dapat bansos.
Penerbitan Perpres 14/2021 menuai kritik dari Komisi IX DPR. Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan antara Komisi IX DPR dengan Kemenkes.
"Kalau yang di Perda DKI Jakarta, yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Ahmad Riza Patria.
Soal penolak vaksin virus Corona, Pemda DIY menyatakan tak menggunakan pendekatan sanksi.
PKS mewanti-wanti pemerintah terkait Perpres Nomor 14 tahun 2021 yang mengatur adanya sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19
Legislator PDIP di parlemen, Charles Honoris, menepis anggapan bahwa pemerintah melanggar kesepakatan soal penolak vaksinasi COVID-19.
Komisi IX DPR menyatakan pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja terkait adanya sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19 dalam Prepres Nomor 14 Tahun 2021.
Komisi IX DPR menyatakan aturan sanksi bagi penolak vaksinasi tak sesuai dengan kesimpulan bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama.
Perpres Nomor 14/2021 mengatur bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi jika ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi produk vaksin COVID-19.
Presiden Jokowi mengatur dalam Perpres soal sanksi apabila masyarakat sasaran penerima vaksin COVID-19 menolak divaksinasi.