
Ini Isi Lengkap Permenhub soal Pengendalian Transportasi Saat Pandemi Corona
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat wabah virus Corona.
Angkutan mudik lebaran tahun 2020 akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk," demikian bunyi Permenhub no 18 tahun 2020.
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%," demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.
"Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan," begitulah bunyi pasal 5 Permenhub nomor 18 Tahun 2020.