
Catat! Ini Janji Kemendikbudristek Hapus Kekerasan Seksual di Sekolah
Kemendikbudristek menegaskan komitmen menghapus kekerasan seksual di satuan pendidikan seperti sekolah. Pihaknya turut merinci PPKS di kampus.
Kemendikbudristek menegaskan komitmen menghapus kekerasan seksual di satuan pendidikan seperti sekolah. Pihaknya turut merinci PPKS di kampus.
Peraturan antikekerasan seksual di kampus sempat jadi polemik bahkan digugat ke Mahkamah Agung. Ini perjalanannya.
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Girsang mengatakan, kekerasan seksual merupakan satu dari tiga dosa besar pendidikan di samping perundungan dan intoleransi.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Lukman, mengungkap indikasi pelecehan seksual oleh pimpinan perguruan tinggi (PT) di Jateng.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Lukman, mengungkap ada dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perguruan tinggi (PT) di Jateng.
Pelbagai organisasi mahasiswa telah menyuarakan sikapnya soal Permendikbud PPKS. Ada yang mendukung dari awal, ada pula yang menolak mentah-mentah.
Polemik Permendikbud PPKS belum usai. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai Permendikbud PPKS harus disempurnakan, dan akan bertemu Mendikbud Nadiem.
Pasal 5 Ayat 2 Permendikbudristek PPKS menuai pro dan kontra. Berikut isinya.
Tanggapan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus menjadi sangat liar.
Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid, meminta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menambah pasal dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021.