
Zulhas Tekankan Permendag 31 Tahun 2023 Tak Larang UMKM Jualan Online
Zulhas menegaskan terbitnya kebijakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bukan untuk membatasi pelaku usaha berjualan online.
Zulhas menegaskan terbitnya kebijakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bukan untuk membatasi pelaku usaha berjualan online.
Pakar Digital Anthony Leong menilai kolaborasi pemerintah dan DPR dalam melahirkan kebijakan soal larangan TikTok Shop Cs sudah sangat tepat.
Hal itu dikatakan Zulkifli Hasan saat meninjau Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Ia juga meminta penjual offline dan online wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Selain itu, perlu ada jaminan produk seperti sertifikat halal hingga SNI.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah rampung dan diundangkan.
Aturan tersebut sengaja hadir untuk menata agar iklim bisnis digital di Indonesia tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.