
Dilimpahkan ke DKP, Ini Kata Tersangka Penangkap 6 Kg Kepiting
Kasus Tri Mulyadi, tersangka penangkap 6 kg kepiting di Bantul dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Begini kata Tri menanggapi hal tersebut.
Kasus Tri Mulyadi, tersangka penangkap 6 kg kepiting di Bantul dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Begini kata Tri menanggapi hal tersebut.
Kasus penangkap kepiting di Bantul yang kontroversial masuk babak baru. Berkas telah siap, polisi memutuskan melimpahkannya bukan ke jaksa melainkan ke DKP DIY.
Kasus penangkap kepiting yang menjadi tersangka di Bantul sudah bergulir sejak Agustus 2018. Lalu bagaimana perkembangannya saat ini?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan hukum untuk penangkap kepiting di Bantul yang jadi tersangka.
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) DIY menilai kasus penangkap kepiting jadi tersangka karena tak ada sosialisasi aturan.
Seorang nelayan, di Bantul jadi tersangka karena menangkap kepiting. Selama ini warga tidak tahu aturan itu dan belum ada sosialisasi peraturan itu.
Tri Mulyadi, nelayan di Bantul yang dijadikan tersangka karena menangkap kepiting dengan ukuran tak sesuai ketentuan, tidak ditahan polisi. Ini alasan Kapolda.
"Iyalah dibantu (diberikan bantuan hukum), karena dia (tersangka) juga sebenarnya enggak tahu kalau dilarang," kata Bupati Bantul, Suharson.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri memberi penjelasan soal kasus nelayan jadi tersangka karena menangkap kepiting yang ukurannya tak sesuai ketentuan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak polisi cukup membina Tri Mulyadi, nelayan Bantul yang menangkap kepiting tak sesuai ketentuan. Ini tanggapan polisi.