
Ketua MA Harap Perma Vonis Koruptor Jadi Pedoman Hindari Disparitas Putusan
"Kemerdekaan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan harus tetap dijunjung tinggi," kata Ketua MA Syarifuddin.
"Kemerdekaan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan harus tetap dijunjung tinggi," kata Ketua MA Syarifuddin.
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menilai disparitas hukum tak hanya menyangkut putusan hakim. Nawawi menyebut disparitas juga terjadi di tingkat penuntutan.
"Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah, menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Namun di luar itu, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini," kata Kurnia Ramadhana.
MA mengeluarkan peraturan tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Harapannya, Perma itu bisa jadi panduan agar koruptor dihukum lebih proporsional.
Pukat UGM kaget Mahkamah Agung (MA) menggolongkan korupsi Rp 25 miliar masuk kategori sedang. Hal itu diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.