
Masyarakat Mulai Sadar Perlindungan Data Pribadi, Tapi...
Kesadaran tentang perlindungan data pribadi oleh masyarakat sudah mulai tumbuh seiring banyaknya kejadian kebocoran data.
Kesadaran tentang perlindungan data pribadi oleh masyarakat sudah mulai tumbuh seiring banyaknya kejadian kebocoran data.
Kepedulian untuk urusan keamanan data pribadi masih rendah di Indonesia. Tapi, generasi muda bisa jadi kuncinya.
Perlindungan data pribadi menjadi kebutuhan semua orang. Namun, itu semua tidak mungkin tanpa ada keamanan siber.
Komisi I DPR menyoroti penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait dugaan kebocoran data yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
BRIN pastikan keamanan data lembaga riset bisa aman terjamin diawasi oleh badan khusus, begini penjelasannya.
BSSN akan membentuk tim operasional khusus untuk mengamankan data saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Tim ini nantinya akan bergerak di 2022 sampai Oktober 2024.
Peneliti hukum siber Unair tegaskan maraknya penyalahgunaan identitas perlu ditindak dengan evaluasi penyelenggaraan sistem elektronik (PSE), termasuk pinjol.
UU PDP akhirnya sudah disahkan, namun penerapannya ditakutkan hanya akan tajam ke lembaga swasta namun tumpul ke badan pemerintahan.
Euforia menyambut lahirnya Undang-Undang Nomor 27 ahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terlihat menggema di banyak tempat.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022. Begini isinya.