
Fenomena Bjorka dan Keniscayaan Perlindungan Data
Hacker Bjorka terus menunjukkan eksistensinya dalam membobol dan menyebarkan data pribadi masyarakat. Ia juga menyebarkan data pribadi para pejabat publik.
Hacker Bjorka terus menunjukkan eksistensinya dalam membobol dan menyebarkan data pribadi masyarakat. Ia juga menyebarkan data pribadi para pejabat publik.
Dapat dikatakan bahwa saat ini terdapat keadaan darurat perlindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan. Catat, ini empat hal yang dilarang usai UU ini beredar.
Mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan hari ini Selasa (20/9/2022) korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi
UU Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahkan. Aturan ini bisa jadi pelindung hukum data pribadi masyarakat.
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).
Akibat peretasan dan penyebaran data pribadi yang dilakukan Bjorka, banyak korban yang diteror pesan bermuatan pornografi.
Bjorka dan hacker lainnya tengah berpesta membobol data pribadi warga Indonesia. Pemerintah didesak jangan lepas tangan dan segera lakukan audit forensik.
Mahfud Md mengaku tak khawatir terhadap Bjorka. Belakangan ini, Bjorka mengklaim telah meretas data negara, termasuk menyebar data-data pribadi pejabat.