
Baca Pleidoi Sambil Berdiri, Lucas Minta Bebas dari Tuntutan
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Lucas.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Lucas.
KPK membantah adanya unsur dendam dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan atas nama Lucas.
Pengacara Lucas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan merintangi penyidikan pada hari ini. Ia didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro dari kejaran KPK.
Jalannya persidangan terdakwa perintangan penyidikan, Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat terganggu.