
Pemprov DKI Tunggu Aplikasi Terapkan Denda Tak Bermasker Bayar Rp 1 Juta
Denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi untuk mencatat para pelanggar.
Denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi untuk mencatat para pelanggar.
Sekolah-institusi pendidikan di DKI yang bakal melaksanakan kegiatan belajar-mengajar harus mematuhi protokol COVID-19. Bila tidak, murid-guru kena sanksi.
Di dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020 diatur bahwa warga yang berolahraga dengan intensitas tinggi dikecualikan memakai masker.
Dalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.