
Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKI, Wawalkot Bogor: Orang Tambah Bingung
"Sekarang ini orang sudah rancu, dengan PSBB yang delapan yang dikecualikan saja kan orang sudah bingung," kata Dedie.
"Sekarang ini orang sudah rancu, dengan PSBB yang delapan yang dikecualikan saja kan orang sudah bingung," kata Dedie.
"Tidak menganjurkan untuk melakukan mudik, baik mudik lokal maupun antar-wilayah, itu saja," kata Dedie.
Ini izin yang harus diperoleh bila hendak keluar-masuk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal alasannya mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
"Kalau disampaikan dalam bentuk anjuran, petugas di lapangan itu tidak punya dasar hukum," ujar Anies.
Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga yang diizinkan untuk keluar masuk Jakarta.
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ucap Anies.
"Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ucap Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk mondar-mandir ke DKI Jakarta, tapi ada syarat ketatnya.
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang intinya melarang penduduk Ibu Kota ke luar Jabodetabek. Namun, tetap ada pengecualian.