
Vonis Lepas untuk Pembawa Anjing Masuk Masjid
Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis bebas.
Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis bebas.
Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid, Suzethe Margaret, dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa.
Wanita bernisial SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh telah selesai diperiksa kejiwaannya oleh RS Polri.