
Polisi Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Asal Belanda untuk Perayaan Tahun Baru
Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda yang akan diedarkan saat malam tahun baru 2022 di Jakarta Pusat.
Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda yang akan diedarkan saat malam tahun baru 2022 di Jakarta Pusat.
"Apabila berhasil diedarkan nilainya Rp 1,694 triliun dan 5,6 juta jiwa masyarakat bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Kapolri.