
Koalisi Masyarakat Tolak Ancaman Sanksi Pidana di Revisi Perda Corona DKI
Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 2 Tahun 2020 Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19.
Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 2 Tahun 2020 Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Apa tujuannya?
Dalam usulan revisi perda, warga Jakarta yang berulang kali tak bermasker bisa terancam pidana kurungan 3 bulan. Wagub berharap warga disiplin prokes.
Wagub DKI Jakarta menyebut revisi Perda Penanggulangan COVID-19 diperlukan. Sebab, sanksi saat ini belum efektif memberi efek jera terhadap pelanggar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi itu dilakukan karena aturan di masa pandemi ini bersifat dinamis.
Pemprov DKI harus melibatkan DPRD untuk menetapkan status PSBB. DPRD DKI merasa, ada aspirasi yang perlu disampaikan sebelum kebijakan status PSBB di Jakarta.