
Keluarga 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China Dapat Santunan Rp 50 Juta
2 jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
2 jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebanyak 14 ABK WNI yang diperbudak oleh kapal pencari ikan berbendera China kini tengah dalam perjalanan pulang menuju Indonesia. Mereka dalam kondisi sehat.
Kabar pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal pencari ikan China bergema. Namun ini bukan soal pelarungan saja, namun ada jejak eksploitasi manusia di baliknya.
SPPI mengaku sudah mengontak keluarga dan agen penyalur tenaga kerja Ari, kabarnya pelarungan jenazah Ari tidak didahului izin keluarga di Tanah Air.
Serikat Pekerja Perikanan Indonesia mendeteksi ada usaha menggiring isu eksploitasi ABK WNi ini ke arah isu rasisme. Seharusnya semua fokus pada isu hak ABK.
"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok, Jumat, (8/5) ke bandara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.
SBMI melihat persoalan perbudakan ABK WNI di luar negeri bukan hanya terjadi kali ini. RI perlu meratifikasi Konvensi ILO tentang pekerjaan penangkapan ikan.
BPIP mengecam eksploitasi terhadap ABK WNI di kapal Long Xing 629. Tindakan di kapal China itu dinilai sebagai perbudakan dan pelanggaran HAM berat.