
Pemkab Jember Sebut Pembatalan SK CPNS 2 Perawat Wewenang Pemerintah Pusat
Pemkab Jember menyebut pembatalan SK CPNS dua perawat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab hanya sebatas menyampaikan apa yang sudah menjadi keputusan.
Pemkab Jember menyebut pembatalan SK CPNS dua perawat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab hanya sebatas menyampaikan apa yang sudah menjadi keputusan.
Dua perawat di Jember menggugat pemkab karena kelulusan CPNS mereka tiba-tiba dibatalkan. Namun Plt Kadinkes Dyah Kusworini belum mengetahui gugatan tersebut.
Dua perawat menggugat Pemkab Jember. Gugatan dilayangkan karena kelulusan CPNS mereka tiba-tiba saja dibatalkan.