
BPOM Atur Pengawasan Produk Rekayasa Genetik, Ini Cakupannya
BPOM menetapkan Peraturan No 19 Tahun 2024 untuk pengawasan pangan produk rekayasa genetik, menekankan keamanan dan prinsip kehati-hatian dalam produksi pangan.
BPOM menetapkan Peraturan No 19 Tahun 2024 untuk pengawasan pangan produk rekayasa genetik, menekankan keamanan dan prinsip kehati-hatian dalam produksi pangan.
BPOM RI resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang. Aturan tersebut diterbitkan lewat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.