detikInetSelasa, 02 Apr 2024 23:16 WIB Kominfo ke Pedagang Elektronik: Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Denda Rp 20 Juta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi kepada para pedagang elektronik untuk tidak menjual perangkat telekomunikasi ilegal.