
Cerai Gugat dan Urgensi Pembaruan Hukum Acara di Peradilan Agama
Fenomena ini bukan hanya merefleksikan dinamika sosial dalam rumah tangga, tetapi juga menuntut sistem hukum acara yang lebih responsif.
Fenomena ini bukan hanya merefleksikan dinamika sosial dalam rumah tangga, tetapi juga menuntut sistem hukum acara yang lebih responsif.
Hakim PA Jakarta Selatan, Suryana, menanggapi laporan Paula Verhoeven ke KY dan Bawas MA. Ia menyebut hak warga negara untuk membuat laporan.
Jenis peradilan di Indonesia terbagi atas peradilan umum, peradilan militer, peradilan TUN, dan peradilan agama. Begini penjelasannya.