
Vonis 3 Tahun Bui bagi Penyobek Lembaran Kitab Suci
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.
Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuang lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, divonis 3 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, meminta hukuman seringan-ringannya.
Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di Kota Medan, Doni Irawan Malay, dituntut 4 tahun penjara.
Seorang pria di Tasikmalaya menyobek Al Qur'an. Aksi pria itu vira di media sosial. Pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut.
MUI Jabar berharap polisi bergerak cepat menyelidiki insiden penyobekan Al Qur'an di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.