
Kemendag Sita Produk Elektronik-Mainan Anak Ilegal Senilai Rp 15 M
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.
Mendag Budi Santoso mempertimbangkan perpanjangan masa tugas Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal hingga Desember 2024.