
Kasus Penyelundupan iPhone di Batam, Vonis Pemilik Barang Lebih Ringan dari Kurir
Dua terdakwa perkara penyelundupan 100 unit handphone ilegal di Bandara Hang Nadim, Kepri divonis bersalah oleh hakim PN Batam.
Dua terdakwa perkara penyelundupan 100 unit handphone ilegal di Bandara Hang Nadim, Kepri divonis bersalah oleh hakim PN Batam.
Seorang pria nekat menyelundupkan iPhone bekas dari luar negeri. Caranya dengan melakban puluhan iPhone ke dalam tubuh.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten