Penyelundupan 797 iPhone Bekas Senilai Rp 3,2 M dari Batam ke Kalbar Digagalkan

Kepulauan Riau

Penyelundupan 797 iPhone Bekas Senilai Rp 3,2 M dari Batam ke Kalbar Digagalkan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 01 Okt 2025 23:14 WIB
Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan iPhone bekas senilai Rp 3, 2 miliar. (Dok Bea Cukai Batam)
Foto: Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan iPhone bekas senilai Rp 3, 2 miliar. (Dok Bea Cukai Batam)
Batam -

Sebanyak 797 unit iPhone berbagai tipe yang hendak diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menuju Kalimantan Barat (Kalbar) digagalkan petugas Bea Cukai. Nilai iPhone yang hendak diselundupkan itu mencapai Rp 3,2 miliar.

"Pada Sabtu (27/9), petugas Bea Cukai di Pelabuhan Punggur, Batam, menggagalkan penyelundupan 797 iPhone berbagai jenis dari Batam tujuan Kalimantan Barat," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).

Kronologi penangkapan 797 unit iPhone berbagai tipe itu bermula dari petugas Bea Cukai Batam yang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat itu, petugas mencurigai satu unit mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial RS (36), asal Tanjungpinang," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea Cukai, di dalam mobil yang dicurigai itu ditemukan 2 koper dan 4 tas. Koper dan tas tersebut diketahui berisikan 797 unit iPhone berbagai tipe.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan ditemukan total sebanyak 797 unit handphone merek Apple jenis iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13 dalam kondisi bekas," ujarnya.

Saat diperiksa, RS mengaku ditugaskan oleh AR untuk mengantarkan ratusan unit iPhone tersebut. Rencananya, ratusan unit iPhone itu akan dibawa ke Kalimantan Barat melalui Tanjung Uban, Bintan.

"Berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta," ujarnya.

Ratusan iPhone yang disita petugas itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 3,2 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp 1 miliar.

"Nilai estimasi barang hasil penindakan ini mencapai Rp 3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

"Terhadap pelaku, kendaraan, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tambahnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads