
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 161 Ribu Benih Lobster di Jambi
Polresta Jambi menggerebek gudang penampungan benih lobster atau benur yang akan diselundupkan ke Singapura.
Polresta Jambi menggerebek gudang penampungan benih lobster atau benur yang akan diselundupkan ke Singapura.
Total ditemukan 17.192 ekor dengan nilai jual ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.
Belasan ribu ekor baby lobster dilepasliarkan di Pantai Watukarung, Pacitan. Bayi lobster itu merupakan hasil pengungkapan kasus penyundupan.
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 17 miliar. Baby lobster sebanyak 113 ribu itu hendak diselundupkan dari Jambi ke Singapura.
Penyelundupan baby lobster ke Singapura senilai Rp 17,3 miliar digagalkan. Penyelundupan itu dilakukan melalui Bandara Juanda.
Polisi bersama dengan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya I menggagalkan penyelundupan baby lobster. Nilai penyelundupan itu Rp 5,4 miliar.
Polda Jambi dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Jambi menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 81 ribu ekor ke Singapura.
"Kita akan lepas liarkan di wilayah Senoa, Natuna, nanti sore," kata Susi.
Petugas Pangkalan TNI AL Kota Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Batam menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 37,2 miliar.
Ditpolairud Polda Jabar berhasil mengamankan 9.575 bayi lobster di wilayah Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.