detikJatengKamis, 12 Sep 2024 14:56 WIB Kejaksaan Solo Endus Penyelewengan KUR di Bank BUMN, Kerugian hingga Rp 4 M Pelaku menyalurkan KUR kepada peminjam yang tidak memiliki kegiatan usaha. Kemudian mereka mengutip biaya jasa 10 persen di setiap pencairan.