
Menteri Pensiun Berseri-seri, Dapat Jaminan Kesehatan Dibiayai APBN
Jaminan pemeliharaan kesehatan bakal diberikan negara kepada para pensiunan menteri yang menjabat pada tahun 2019-2024.
Jaminan pemeliharaan kesehatan bakal diberikan negara kepada para pensiunan menteri yang menjabat pada tahun 2019-2024.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 121/2024, memberikan jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri 2019-2024, dibiayai APBN dengan syarat tertentu.
Pensiunan menteri 2019-2024 akan dapat jaminan pemeliharaan kesehatan dari APBN. Jaminan ini mencakup pasangan dan berlaku seumur hidup bagi yang berusia 60+.