
Catatan Kelam Aksi Penolakan Jenazah Pasien Corona di Jateng
Pandemi virus Corona telah mendera Indonesia selama satu tahun. Berikut ini sederet kasus penolakan jenazah pasien Corona sempat membuat geger di Jawa Tengah
Pandemi virus Corona telah mendera Indonesia selama satu tahun. Berikut ini sederet kasus penolakan jenazah pasien Corona sempat membuat geger di Jawa Tengah
Anies melarang tindakan penolakan atau pengambilan paksa jenazah Corona. Ada sanksi pidana yang menanti bagi yang melanggar.
Pemakaman jenazah PDP COVID-19 mendapat penolakan dari sejumlah warga di lingkungan pemakaman Desa Anjir Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Polisi meringkus empat tersangka kasus penolakan jenazah seorang tokoh agama di Kabupaten Bandung. Jenazah itu diduga pasien positif virus Corona.
Terdapat tiga tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien virus Corona. Ketiganya memilik peran berbeda mulai dari mengajak warga hingga menutup jalan.
Polres Banyumas menetapkan tiga orang tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien virus Corona. Kini jumlah tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
Tersangka berinisial AEP (26) ini terciduk melempari bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah di TKP Glempang, Pekuncen, Banyumas.
Tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien Corona di Banyumas ternyata sempat melempar bambu ke arah ambulans.
Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus penolakan jenazah positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah pasien virus Corona di Banyumas. Ketiganya tak ditahan oleh polisi karena beberapa alasan.