
Pedagang Khawatir Pengetatan Aturan Tembakau Bikin Penjualan Turun
Pemerintah akan mengetatkan aturan tembakau dengan PP 28/2024.
Pemerintah akan mengetatkan aturan tembakau dengan PP 28/2024.
Pemerintah rencanakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Kebijakan ini menuai protes dari sektor ritel dan pedagang.
PP 28/2024 menuai protes dari GAPPRI. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan PHK dan kerugian ekonomi hingga Rp 182,2 triliun bagi industri rokok.
Pedagang pasar menolak aturan kemasan rokok polos, khawatir akan peredaran rokok ilegal dan penurunan omzet. Mereka minta evaluasi lebih lanjut.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan memicu polemik, terutama terkait larangan penjualan rokok eceran dan kemasan polos.
Pengusaha soroti RPMK yang membatasi industri rokok, termasuk kemasan polos.
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) minta perlindungan Kemendag terkait kebijakan rokok polos dan zonasi penjualan yang dinilai merugikan pedagang.
Pengusaha ritel akan bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk membahas aturan larangan penjualan rokok.
Aturan pemerintah yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak berdampak ke sektor UMKM.
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.