
Jual 180 Belangkas, Nelayan Asal Belawan Diadili
Seorang nelayan asal belawan Irwansyah menjalani sidang di PN Medan atas perbuatannya menjual hewan dilindungi jenis belangkas/ketam tapak kuda.
Seorang nelayan asal belawan Irwansyah menjalani sidang di PN Medan atas perbuatannya menjual hewan dilindungi jenis belangkas/ketam tapak kuda.
Pemuda di Gayo Lues, Aceh, berinisial DP (23) ditangkap setelah kepergok menjual seekor orang utan.
AS (27) dan SU (43) harus berurusan dengan polisi. Kedua warga Cirebon itu ditangkap karena bisnis jual-beli satwa dilindungi secara online.
Belasan orang aktivis demo di depan kantor KLHK. Mereka memprotes burung murai batu, cucak rawa hingga jalak suren dikeluarkan dari daftar hewan dilindungi.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli kulit harimau di Jambi.
Polisi menangkap warga Kemlagi, Mojokerto yang menjual hewan dilindungi. Pria bernama Hadi Suprapto ini diamankan karena menjual tiga burung cenderawasih.
Satwa-satwa ofsetan yang dilindungi ini didapatkan dari salah seorang warga di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
BKSDA dan Polisi masih menyelidiki motif kedua nelayan ini mengambil telur penyu.
Penjualan satwa di Indonesia belakangan ini masih marak terjadi. Bahkan ada pola baru melalui jasa pengiriman satwa dalam proses penjualan.
Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan 2 warga yang diduga menjual 7 ekor Kera yang dilindungi UU. Kera jenis Kukang ini dijual secara online melalui Sosmed.