detikNewsMinggu, 16 Agu 2020 17:52 WIB Cari Untung di Kala Corona, Penjual Masker Fiktif di Makassar Dibui 22 Bulan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman ke terdakwa inisial AA (23) selama 22 bulan penjara.