detikSumutJumat, 17 Mar 2023 06:00 WIB
Ancaman 5 Tahun Bui untuk Ketua RT di Lampung yang Bubarkan Jemaat Gereja
Polisi menetapkan Wawan, Ketua RT yang membubarkan jemaat gereja ketika beribadah sebagai tersangka. Wawan dijerat pasal penistaan agama.












































