
Tipu Perusahaan Properti Nasional Rp 55 Miliar, Agus Dibui 12 Tahun
Agus mengaku-aku sebagai pemilik tanah di Jalan Diponegoro, Yogyakarta dan berhasil meraup pundi-pundi Rp 27 miliar. Padahal tanah itu milik Keraton Yogyakarta.
Agus mengaku-aku sebagai pemilik tanah di Jalan Diponegoro, Yogyakarta dan berhasil meraup pundi-pundi Rp 27 miliar. Padahal tanah itu milik Keraton Yogyakarta.
Nikke kembali diadili. Kali ini ia duduk di PN Malang dan sidang perdana akan digelar Kamis 25 Februari esok.
Niat hati ingin menjadi dokter, tapi dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menyogok Rp 700 juta. Apa lacur, ternyata malah tertipu.
Sesungguhnya dana Rp 500 miliar belum ada, baru merupakan permohonan kredit dan pada kenyatannya dana investasi itu tidak pernah ada.
Vivi menganggap Devita bersalah karena menipunya dalam kasus jual beli tas Hermes Rp 950 juta.
Upaya Devita Priska untuk mendapat keringanan hukuman dalam kasus penipuan jual beli tas Hermes kandas di tingkat banding.