
Komplotan 'Mama Minta Pulsa' Dibekuk, Ganti Modus 'Anak Masuk Rumah Sakit'
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 263 ayat 2 KUHP serta Pasal Pencucian Uang. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara penjara.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 263 ayat 2 KUHP serta Pasal Pencucian Uang. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara penjara.
Sesungguhnya dana Rp 500 miliar belum ada, baru merupakan permohonan kredit dan pada kenyatannya dana investasi itu tidak pernah ada.
RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, jadi korban minta pulsa. Penipuan ini sudah terjadi dua kali di lingkungan rumah sakit. Berikut modusnya.
Pelaku penggandaan akun BlackBerry Messenger (BBM) dibekuk tim Jatanras Polda Metro Jaya.
Polda Metro menggolong komplotan pengganda akun BlackBerry Messenger (BBM). Para pelaku diamankan di beberapa lokasi di Palopo.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 orang pelaku hacker akun BlackBerry Messenger (BBM).