
Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Christian Halim, terdakwa kasus penipuan tambang nikel divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP.
Christian Halim, terdakwa kasus penipuan tambang nikel divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP.
Christian Halim, terdakwa penipuan tambang nikel dengan kerugian Rp 9 miliar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.