detikHotSenin, 07 Mar 2022 22:32 WIB
Pelapor Bicara soal Dugaan Terlibat Palsukan SK CPNS
Pelapor Olivia Nathania, Agustin, diduga terlibat memalsukan SK CPNS. Pihak pelapor menyebut SK tersebut memang sepenuhnya dari Oi.
detikHotSenin, 07 Mar 2022 22:32 WIB
Pelapor Olivia Nathania, Agustin, diduga terlibat memalsukan SK CPNS. Pihak pelapor menyebut SK tersebut memang sepenuhnya dari Oi.
detikHotKamis, 03 Mar 2022 10:50 WIB
Kuasa hukum memberikan kabar mengenai kondisi terkini anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, di tahanan Polda Metro Jaya. Ia menyebut Oi dalam keadaan sehat.
detikHotKamis, 24 Feb 2022 20:00 WIB
Pengacara Olivia Nathania ceritakan harapan Nia Daniaty terhadap kasus anaknya. Nia berharap pihak yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS juga diberi keadilan.
detikHotKamis, 24 Feb 2022 18:15 WIB
Pihak kuasa hukum Olivia Nathania sebelumnya mengajukan permintaan pemindahan rutan untuk kliennya. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan. Kenapa?
detikHotKamis, 24 Feb 2022 16:29 WIB
Sidang kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania ditunda karena kondisi Olivia yang masih terpapar Covid-19 dan tidak bisa hadir dalam persidangan.
detikHotKamis, 17 Feb 2022 17:12 WIB
Pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta kliennya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Pondok Bambu. Pengacara mengaku kesulitan berkomunikasi
detikNewsSenin, 14 Feb 2022 15:16 WIB
Agustin mengatakan dimintai biaya oleh Olivia sebesar Rp 25 juta. Olivia juga disebut meminta dirinya mencarikan orang lain yang ingin masuk sebagai CPNS.
detikNewsSenin, 14 Feb 2022 14:12 WIB
Sidang kasus penipuan soal rekrutmen CPNS fiktif yang menjerat Olivia Nathania kembali dilanjutkan. Dalam persidangan, hakim menegur anak Nia Daniaty itu.
detikNewsRabu, 26 Jan 2022 16:24 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, didakwa kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
detikNewsJumat, 07 Jan 2022 08:12 WIB
Kasus penipuan CPNS Olivia anak Nia Daniaty dinyatakan lengkap. Olivia Nathania kini menanti disidang.