
RUU KUHP: Semua Jenis Seksual Menyimpang Jadi Delik dan Dipidana
RUU KUHP telah mengatur semua jenis seksual menyimpang dan bisa dikenai tindak pidana. Tentu dengan sejumlah syarat.
RUU KUHP telah mengatur semua jenis seksual menyimpang dan bisa dikenai tindak pidana. Tentu dengan sejumlah syarat.
Berpura-pura menjadi utusan pejabat dan memerintahkan bawahannya melakoni ritual tertentu, pria asal Jombang ini ternyata ingin melampiaskan hasrat seksualnya.
SS, pensiunan PNS yang juga pelaku seks menyimpang diduga pernah melakukan hal serupa kepada korban yang sama tahun 2016.
Kades di Trenggalek mengaku tahu dirinya ditipu SS, pelaku seks menyimpang. Dia pura-pura mengikuti perintah dan kaget ternyata ritual jadi pelampiasan seks.
Kades, PNS, dan personel TNI/Polri jadi korban SS, pelaku ritual seks menyimpang. Seperti apa ceritanya?
SS (59), pelaku penipuan seks menyimpang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kenapa? Ini penjelasan polisi.
Polres Trenggalek memastikan hingga kini hanya dua korban ritual seks menyimpang yang melaporkan SS (59). Dua korban itu yakni camat dan kepala desa.
Korban pelaku penipuan seks menyimpang jumlahnya ratusan. Mereka rata-rata berpendidikan dan memiliki jabatan. Apa janji menggiurkan sehingga korban percaya?
Pelaku penipuan berorientasi seks menyimpang diduga mengidap kelainan sejak remaja. Begini kondisi kejiwaannya.
Kasus penipuan berorientasi seks menyimpang yang dilakukan pensiunan PNS diselidiki. Pasalnya, empat korbannya sempat melumuri tubuhnya dengan tinta.