
Nurhadi Divonis 6 Tahun Bui, Jaksa KPK Nyatakan Banding!
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.