
KPU akan Undang Ahli Hukum Tata Negara Kaji Putusan MA soal OSO
KPU mengatakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan tersebut.
KPU mengatakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan tersebut.
Peninjauan ulang MK itu buntut dari putusan MK yang melarang calon anggota DPD rangkap posisi sebagai pengurus parpol.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengajak seluruh pihak menghargai putusan tersebut.
ICW menyebut putusan MA yang menangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai keputusan ajaib.
Sejumlah pegiat hukum berencana melaporkan OSO ke DCewan Etik DPD dan MPR.
KPU mengatakan saat ini sudah banyak bacaleg yang pindah mendaftar dari DPD ke DPR.
MK memutuskan senator tak boleh jadi pengurus parpol. Putusan itu berlaku untuk Pemilu 2019 dan tahun-tahun setelahnya.
Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, pernyataan OSO tersebut hanya sekadar ucapan semata.
Menurut MK, putusan larangan pengurus parpol nyaleg DPD sudah sesuai tugas MK dalam mengadili perkara uji materi.
OSO menyebut MK goblok di sebuah televisi swasta nasional. MK tidak terima dan mengajukan surat keberatan kepada OSO. Berikut kronologi sidang itu.